Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Tayamum Sesuai Ajaran Rasulullah

tata cara tayamum
blogkhususdoa.com

Dzikr.web.id | Pada artikel ini kami akan membahas seputar tata cara tayamum yang kerjakan ketika tidak ditemukan air untuk wudhu, karena tayamum merupakan pengganti wudhu. Apakah kalian sudah pernah mempraktekkan tayamum? apakah sudah yakin benar tata caranya? jika masih ragu, simak penjelasan mengenai tata cara tayamum yang benar berikut ini:

Tayamum adalah menggunakan debu dalam rangka bersuci untuk membolehkan apa yang dibolehkan oleh wudhu dan mandi. Maksudnya tayamum adalah pengganti wudhu dan mandi, yang mana keduanya merupakan syarat sahnya ibadah shalat. Jadi bagi orang yang mempunyai udzur untuk tidak menggunakan air, maka ia bisa bertayammum sebelum melaksanakan ibadah shalat.
Tayamum disyariatkan di dalam al qur’an maupun hadits Rasulullah Saw.

فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا(المائدة: 6)

“maka apabila kalian tidak menemukan air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci(al-maidah:6)”

جُعِلَتِ الْأَرْضُ كُلُّهَا لِيْ وَلِأُمَّتِيْ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا، فَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْ رَجُلًا مِنْ أُمَّتِيْ الصَّلَاةُ ، فَعِنْدَهُ مَسْجِدُهُ وَعِنْدَهُ طُهُوْرُهُا (أخرجه أحمد)

“Rasulullah Saw bersabda: bumi dijadikan untukku dan untuk umatku sebagai masjid dan sebagai bersuci, maka dimanapun seorang laki-laki mendapati shalat, maka disitulah tempat shalatnya, dan disitulah bersucinya.(HR.Ahmad)”

Selain dari ayat dan hadits, terdapat juga ijma’ ulama’ mengenai disyariatkannya tayamum. Sebagaimana di sebutkan oleh ibnu qudamah didalam al-mugni (1/148) : “Adapun ijma’, maka telah berijma’ umat ini atas bolehnya bertayammum dalam beberapa hal”

Adapun tatacara tayamum adalah dengan memukulkan kedua telapak tangan ke debu sekali pukulan, kemudian meniupnya, kemudian mengusapkannya ke wajah dan telapak tangan. Mengenai memukulkan telapak tangan ke debu, terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ulama’ syafi’iyah, malikiyah, dan hanafiyah berpendapat bahwa jumlah pukulannya adalah dua kali, sekali pukulan untuk wajah, dan sekali pukulan untuk telapak tangan. Adapun ulama’ hanabilah berpendapat bahwa jumlah pukulannya adalah sekali untuk wajah dan telapak tangan.

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا» فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ(رواه البخاري 338)

“Rasulullah Saw bersabda: “cukup bagimu begini” maka Rasulullah Saw memukul bumi sengan kedua telapak tangannya, dan meniup keduanya, kemudian mengusapkan keduanya ke wajahnya dan telapak tangannya.(HRBukhari 338)”

التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ(رواه الحاكم 638)

“Rasulullah Saw bersabda: tayamum itu dua pukulan,sekali pukulan untuk wajah, dan  sekali pukulan untuk kedua telapak tangan sampai kedua siku.(HR. Al-hakim 638)”

Itulah diantara hadits hadits yang digunakan berhujjah kedua belah pihak. Adapun syeikh Abu Malik Kamal penulis kitab shahih fiqih sunnah merajihkan pendapat pertama, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa jumlah pukulannya adalah sekali. Wallahu a’lam

Itulah penjelasan singkat mengenai tata cara tayamum. Semoga tidak bingung lagi bagaimana tata cara tayamum yang benar ya, selamat dipraktekkan dan semoga bermanfaat. wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sumber: Kitab Shahih Fiqih Sunnah 

Posting Komentar untuk "Tata Cara Tayamum Sesuai Ajaran Rasulullah"