Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Dzikr.web.id | Sekarang kita berada di penghujung tahun masehi, tepatnya beradi di akhir bulan desember. Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru yaitu tahun 2020. Sudah menjadi kebiasaan, ketika malam pergantian tahun, banyak masyarakat yang merayakannya. Mereka meniup terompet, menyalakan petasan, kembang api, dan berkumpul di tempat-tempat keramaian. Namun tahukan kalian bagaimana hukum merayakan tahun baru menurut agama islam? pernahkan kalian merenungkannya?.

Apabila ditinjau dari kacamata islam, maka merayakan tahun baru adalah sesuatu yang dilarang, Karena itu bukan termasuk bagian dari ajaran islam. Tahun masehi merupakan tahun yang mendasarkan perhitungannya pada kelahiran yesus ( nabi isa versi agama islam) dari nazaret. Jadi kalender masehi sudah ada sebelum islam muncul. 

Adapun kalender bagi umat islam adalah kalender hijriah, yang perhitungannya didasarkan hijrah nabi muhammad dari makkah ke madinah. Apabila merayakan tahun baru islam saja hukumnya masih simpang siur dikalangan umat islam, apatah lagi merayakan tahun baru yang jelas-jelas bukan bagian dari agama islam.

Begitu juga budaya meniup terompet pada malam tahun baru adalah bukan budaya islam, melainkan budaya kaum yahudi. Apabila ada kaum muslimin yang ikut-ikutan melakukannya, maka ia terjatuh kedalam tasyabbuh, yang mana hal itu dilarang didalam agama islam.  Rasulullah bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم (رواه ابو داود)
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.(HR. Abu dawud)”

Begitu juga menyalakan petasan dan kembang api. Hal itu merupakan sebuah perbuatan menghambur-hamburkan harta. Padahal Allah melarang umat islam untuk menghambur hamburkan harta. Allah ta’ala berfirman :

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ(الإسراء : 27)
“Sesungguhnya orang-orang yang menghambur-hamburkan harta adalah saudaranya setan( Al Isra’: 27)”

Menyalakan petasan dan kembang api juga mengandung perbuatan mengganggu orang lain disebabkan suaranya yang keras. Terutama bagi orang-orang punya anak bayi atau bagi orang-orang yang punya penyakit jantung. Padahal diantara ciri-ciri muslim yang sejati adalah yang tidak mengganggu saudaranya. Rasullah bersabda:

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيْدِهِ(رواه احمد)
“Seorang muslim sejati adalah yang muslim lainnya selamat dari lisannya dan tangannya(HR. Ahmad)”

Itulah penjelasan sekilat mengenai hukum merayakan tahun baru. Setelah mengetahuinya semoga kita bisa mengamalkannya.

Posting Komentar untuk "Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi"