Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi
Dzikr.web.id | Sekarang kita berada di penghujung
tahun masehi, tepatnya beradi di akhir bulan desember. Beberapa hari lagi kita
akan memasuki tahun baru yaitu tahun 2020. Sudah menjadi kebiasaan, ketika
malam pergantian tahun, banyak masyarakat yang merayakannya. Mereka meniup
terompet, menyalakan petasan, kembang api, dan berkumpul di tempat-tempat
keramaian. Namun tahukan kalian bagaimana hukum merayakan tahun baru menurut agama islam? pernahkan kalian merenungkannya?.
Apabila ditinjau dari kacamata islam,
maka merayakan tahun baru adalah sesuatu yang dilarang, Karena itu bukan
termasuk bagian dari ajaran islam. Tahun masehi merupakan tahun yang
mendasarkan perhitungannya pada kelahiran yesus ( nabi isa versi agama islam)
dari nazaret. Jadi kalender masehi sudah ada sebelum islam muncul.
Adapun
kalender bagi umat islam adalah kalender hijriah, yang perhitungannya
didasarkan hijrah nabi muhammad dari makkah ke madinah. Apabila merayakan tahun
baru islam saja hukumnya masih simpang siur dikalangan umat islam, apatah lagi
merayakan tahun baru yang jelas-jelas bukan bagian dari agama islam.
Begitu juga budaya meniup terompet
pada malam tahun baru adalah bukan budaya islam, melainkan budaya kaum yahudi.
Apabila ada kaum muslimin yang ikut-ikutan melakukannya, maka ia terjatuh
kedalam tasyabbuh, yang mana hal itu dilarang didalam agama islam. Rasulullah bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم (رواه ابو داود)
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia
termasuk bagian dari mereka.(HR. Abu dawud)”
Begitu
juga menyalakan petasan dan kembang api. Hal itu merupakan sebuah perbuatan
menghambur-hamburkan harta. Padahal Allah melarang umat islam untuk menghambur
hamburkan harta. Allah ta’ala berfirman :
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ
الشَّيَاطِينِ(الإسراء : 27)
“Sesungguhnya
orang-orang yang menghambur-hamburkan harta adalah saudaranya setan( Al Isra’:
27)”
Menyalakan petasan dan kembang api juga
mengandung perbuatan mengganggu orang lain disebabkan suaranya yang keras. Terutama
bagi orang-orang punya anak bayi atau bagi orang-orang yang punya penyakit
jantung. Padahal diantara ciri-ciri muslim yang sejati adalah yang tidak
mengganggu saudaranya. Rasullah bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ
لِسَانِهِ وَيْدِهِ(رواه احمد)
“Seorang muslim sejati
adalah yang muslim lainnya selamat dari lisannya dan tangannya(HR. Ahmad)”
Itulah penjelasan sekilat mengenai hukum merayakan tahun baru. Setelah mengetahuinya semoga kita bisa mengamalkannya.
Posting Komentar untuk "Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi"