Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Kencing Sambil Berdiri

hukum kencing sambil berdiri


Dzikr.web.id | Pada artikel ini kami akan membahas tentang hukum kencing sambil berdiri. karena kebiasaan ini banyak dilakukan oleh manusia, jadi bagaimana pandangan islam mengenai fenomena ini? simak penjelasannya berikut ini.

Agama islam telah mengajarkan kepada pemeluknya mengenai adab-adab buang air kecil maupun besar. adapun didalam masalah ini ternyata ulama' berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya kencing berdiri bagi laki-laki. Ada lima hadits yang menerangkan tentang hal ini, sebagiannya shahih dan sebagiannya lemah.

 عن عائشة قالت: من حدثكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يبول قائما فلا تصدقوه، ما كان يبول إلا قاعدا. رواه الترمذي رقم 12 وغيره.

Dari aisyah radhiyallahu anha berkata: Barangsiapa memberitahukan kalian bahwa nabi sallahu alaihi wasallam kencing sambil berdiri maka janganlah kamu mempercayainya, nabi sallallahu alaihi wasallam tidak kencing kecuali sambil duduk.

 حديث حذيفة أن النبي صلى الله عليه وسلم انتهى إلى بساطة قوم، فبال قائما. رواه البخاري 226 و مسلم 273

Hadits hudzaifah bahwa nabi sallahu alaihi wasallam mendatangi tempat pembuangan sampah suatu kaum,kemudian beliau kencing sambil berdiri.

 عن عبد الرحمن بن حسنة قال: خرج علينا رسول الله صلى الله عليه وسلم وفي يده كهيئة الدرقة فوضعها ثم جلس خلفها فبال إليها....رواه ابو داود رقم 22 

Dari abdurrahman bin hasanah berkata: rasulullah datang kepada kami sambil membawa perisai, maka ia meletakkannya, kemudian duduk dibelakangnya dan kencing kearah perisainya.

  عن عمر، قال: رآني رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وأنا أبول قائما، فقال: "يا عمر، لا تبل قائما" فما بلت قائما بعد. رواه ابن ماجة 308 وغيره (حديث ضعيف)

Dari umar berkata: Rasulullah melihatku kencing sambil berdiri, maka dia berkata: wahai umar, janganlah kamu kencing sambil berdiri, maka aku tidak kencing sambil berdiri setelah itu.

 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ثلاث من الجفاء: أن يبول الرجل قائما، أو يمسح جبهته قبل أن يفرغ من صلاته، أو ينفخ في سجوده.رواه البزار 305/10 (حديث منكر)

Rasulullah bersabda: “Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: kencing sambil berdiri, mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau meniup (debu) di (tempat) sujud.” 

Dari hadits-hadits diatas, ulama' berbeda pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri kedalam tiga kelompok:

  • Kelompok pertama berpendapat bahwa kencing berdiri hukumnya makruh jika dilakukan tanpa udzur syar'i. Adapun yang berada dikelompok ini adalah Aisyah radiyallahu anha, Ibnu mas'ud, Umar Bin Khattab disalah satu riwayatnya, Abu Musa, Asy Sya'bi, Ibnu Utaibah, Mazhab Hanafi, dan Mazhab Syafi'i.
  • Kelompok kedua berpendapat bahwa kencing berdiri boleh secara mutlak. Adapun yang berada di kelompok ini adalah Umar Bin Khattab disalah satu riwayatnya, Ali, Zaid Bin Tsabit, Ibnu Umar, Sahal Bin Saad, Anas, Abu Harairah, Hudzaifah, dan Mazhab Hambali.
  • Kelompok ketiga berpendapat bahwa kencing berdiri boleh jika ia selamat dari percikan air kencingnya, dan terlarang jika ia khawatir air kencingnya memercik kembali ke anggota badan. Adapun yang berada di kelompok ini adalah Mazhab Imam Malik, dan Ibnul Munzir merajihkannya (menguatkannya).
Dari silang pendapat diatas, Syeikh Abu Malik Kamal sahibul kitab shahih fiqih sunnah merajihkan perdapat yang kedua, yaitu bolehnya kencing berdiri selama ia aman dari percikan air kencingnya sendiri, dengan beberapa alasan:
  • tidak ada larangan kencing secara berdiri dari nabi langsung.
  • sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa nabi kencing secara duduk tidak menafikan bolehnya kencing secara berdiri, akan tetapi menunjukkan bolehnya kedua perkara tersebut.
  • adanya contoh langsung dari nabi bahwa nabi pernah kencing berdiri.
  • bahwa pengingkaran aisyah atas kencing nabi secara berdiri itu dibangun diatas pengetahuannya atas kencingnya nabi ketika berada dirumahnya. Adapun ketika diluar rumahnya, ia tidak mengetahui bagaimana kencingnya nabi, dan pengetahuan hudzaifah atas kencingnya nabi ketika berada diluar rumah itu menjadi hujjah atas ketidak tahuan aisyah tentang hal itu.

Itulah hukum kencing sambil berdiri, semoga bisa mencerahkan apa yang selama ini mengganjal dipikiran kita semua.

Posting Komentar untuk "Hukum Kencing Sambil Berdiri"